Minggu, 22 Juni 2014

MARKET FAILURE AND THE ROLE OF GOVERNMENT

Edit Posted by with No comments
Pasar Persaingan Sempurna (PPS)
Akibat yang ditimbulkan oleh PPS:
1)      Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi.
Dalam pasar persaingan sempurna teknologi dapat dicontoh dengan mudah oleh perusahaan lain. Sebagai akibatnya suatu perusahaan tidak dapat memperoleh keuntungan yang kekal dari mengembangkan teknologi dan teknik memproduksi yang baru tersebut. Oleh sebab itulah keuntungan dalam jangka panjang hanyalah berupa keuntungan normal. Karena walaupun pada mulanya suatu perusahaan dapat menaikkan efisiensi dan menurunkan biaya, perusahaan-perusahaan lain dalam waktu singkat juga dapat berbuat demikian. Ketidakkekalan keuntungan dari mengembangkan teknologi ini menyebabkan perusahaan-perusahaan tidak terdorong untuk melakukan perkembangan teknologi dan inovasi.
Disamping oleh alasan yang disebutkan diatas, segolongan ahli ekonomi juga berpendapat kemajuan teknologi adalah terbatas dipasar persaingan sempurna karena perusahaan-perusahan yang kecil ukurannya tidak akan mampu untuk membuat penyelidikan untuk mengembangkan teknologi yang lebih baik. Penyelidikan seperti itu sering kali sangat mahal biayanya dan tidak dapat dipikul oleh perusahaan yang kecil ukurannya.
2)      Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
Di dalam menilai efisiensi perusahaan yang diperhatikan adalah cara perusahaan itu menggunakan sumber-sumber daya. Ditinjau dari sudut pandangnan perusahaan, penggunaannya mungkimn sangat efisien. Akan tetapi, ditinjau dari sudut kepentingan masyarakat, adakalanya merugikan.
3)      Membatasi pilihan konsumen
Karena barang yang dihasilkan perusahaan-perusahan adalah 100 persen sama, konsumen mempunyai pilihan yang terbatas untuk menentukan barang yang akan dikonsumsinya.
4)      Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
Didalam mengatakan biaya produksi dalam pasar persaingan sempurna adalah paling minimum,tersirat (yang tidak dinyatakan) pemisalan bahwa biaya produksi tidak berbeda. Pemisalan ini tidak selalu benar. Perusahaan-perusahaan dalam bentuk pasar lainnya mungkin dapat mengurangi biaya produksi sebagai akibat menikmati skala ekonomi,perkembangan teknologi dan inovasi.
5)      Distribusi pendapatan tidak selalu rata
Suatu corak distribusi pendapatan tertentu menimbulkan suatu pola permintaan tertentu dalam masyarakat. Pola permintaan tersebut akan menentukan bentuk pengalokasian sumber-sumber daya. Ini berarti distribusi pendapatan menentukan bagaimana bentuk dari penggunaan sumber-sumber daya yang efisien. Kalau distribusi pendapatan tidak merata maka penggunaan sumber-sumber daya (yang dialokasikan secara efisien) akan lebih banyak digunakan untuk kepentingan golongan kaya.

 

Barang Publik

 

Ciri-ciri barang publik yaitu pada pengunaannya/pemanfaatannya tanpa saingan (non-rivalry in consumption), tanpa pengorbanan untuk mendapatkannya (non-exclusive in consumption).  Terdapat lima jenis barang publik yang dibagi menurut karakteristik barang dan jasa, yaitu:
1.      Barang publik murni (disediakan pemerintah dan swasta yang harus melakukan dan mengatur distribusi barang tersebut): barang yang dari aspek penggunaanya non rivalry yaitu tidak ada persaingan dan non exclusive yaitu tidak ada pengorbanan untuk mendapatkannya. Misalnya : pertahanan, peradilan, dan perlindungan.
2.      Barang semi publik (disediakan oleh pemerintah maupun swasta): barang yang dari aspek penggunaanya non rivalry tetapi biaya namun ketika konsumen mengkonsumsi secara berlebihan maka akan timbul kebosanan, misalnya : laut, padang gembala taman, klub olah raga.
3.      Barang publik semi privat (disediakan oleh pemerintah maupun swasta): barang yang penggunaannya bersifat rivalry, tetapi pemanfataan tidak bersifat exlusive. Misalnya : rumah sakit, pemancar radio, rumah sakit swasta, sekolah swasta, dan siaran televisi khusus.
4.      Barang privat (disediakan oleh swasta murni): bersifat rivalry yaitu adanya persaingan penggunaan (konsumsi) dan exlusive yaitu adanya pengorbanan untuk mendapatkannya. Misalnya : mobil, pakaian, kesehatan untuk orang miskin.
5.      Barang merit (sebenarnya negara berkewajiban untuk memenuhinya): komoditi atau jasa yang menjadi kebutuhan individu atau masyarakat tanpa berkaitan dengan kemampuan untuk membayar ataupun kemauan untuk membayar. Misalnya : tempat tinggal untuk orang miskin, pendidikan dan kesehatan.
Dalam penyediaan barang publik juga terdapat tiga teori besar yang menjelaskan darimana pemerintah menentukan jumlah barang publik diproduksi untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Teori-teori tersebut ialah:
1.      Teori Pigou : pengadaan barang publik harus dibiayai dari pajak. Tersedianya barang yang dibutuhkan tentu menimbulkan kepuasan, tetapi pajak pada umumnya tidak disukai, sehingga menimbulkan ketidak puasan. Pajak itu akan efisien dalam penyediaan barang publik ketika kepuasan  atas tersedianya barang itu sama dengan ketidakpuasan atas pembayaran pajaknya.
2.      Teori Bowen dan Samoelson : dasar penetapan jumlah barang publik yang harus diproduksi didasarkan pada harga barang itu. Meskipun hak mengkonsumsi barang publik masing-masing individu adalah sama, tetapi tingkat kebutuhan masing-masing individu itu berbeda. Sehingga konsumen akan membayar pajak sesuai dengan kebutuhan yang ia perlukan.
3.      Teori Erick Lindhal dan Wicksell : berpendapat harus ada sebuah badan nasional yang akan menentukan banyaknya barang publik yang akan disediakan. Penyediaan barang publik itu nanti didasarkan oleh seberapa besar kebutuhan masyarakat akan barang tersebut dan dengan diketahuinya seberapa besar jumlah produksi barang maka badan ini akan menentukan seberapa besar jumlah pajak yang harus dibayar. Teori ini menghubungkan antara pajak yang dibayar dan manfaat yang diperoleh.
Permasalahan yang timbul dari barang publik ini yaitu adanya free rider (penumpang gratis/pengendara bebas) yaitu seseorang yang mengkonsumsi sumber daya tanpa membayar atau tidak membayar secara penuh/ kurang. Salah satu contohnya yaitu, seseorang yang tidak membayar pajak, dengan membayar pajak berarti ikut membantu membayar untuk barang-barang publik. Karena semua warga negara mendapatkan keuntungan, seperti jalan, pabrik pengolahan air.

JENIS DAN FAKTOR PENYEBAB EKSTERNALITAS

A. JENIS-JENIS EKSTERNALITAS

Efisiensi alokasi sumber daya dan distribusi konsumsi dalamekonomi pasar dengan kompetisi bebas dan sempurna bisa terganggu, jika aktivitas dan tindakan individu pelaku ekonomi baik produsen maupun konsumen mempunyai dampak (externality) baik terhadap mereka sendiri maupun terhadap pihak lain. Eksternalitas itu dapat terjadi dari empat interaksi ekonomi berikut ini (Pearee dan Nash, 1991; Bohm, 1991) :
1.        Efek atau dampak satu produsen terhadap produsen lain (effects of producers on other producers).
2.     Efek atau dampak samping kegiatan produksi terhadap konsumen (effects of producers on consumers).
3.     Efek atau dampak dari suatu konsumen terhadap konsumen lain (effects of consumers on consumers).
4.         Efek akan dampak dari suatu konsumen terhadap produsen (effects of consumers on producers).

1. Dampak Suatu Produsen Terhadap Produsen Lain

Suatu kegiatan produksi dikatakan mempunyai dampak eksternal terhadap produsen lain jika kegiatannya itu mengakibatkan terjadinya perubahan atau penggeseran fungsi produksi dari produsen lain. Dampak atau efek yang termasuk dalam kategori ini meliputi biaya pemurnian atau pembersihan air yang dipakai (eater intake clen-up costs) oleh produsen hilir (downstream producers) yang menghadapi pencemaran air (water polution) yang diakibatkan oleh produsen hulu (upstream producers). Hal ini terjadi ketika produsen hilir membutuhkan air bersih untuk proses produksinya. Dampak kategori ini bisa dipahami lebih jauh dengan contoh lain berikut ini. Suatu proses produksi (misalnya perusahaan pulp) menghasilkan limbah-residu-produk sisa yang beracun dan masuk ke aliran sungai, danau, atau semacamnya, sehingga produksi ikan terganggu dan akhirnya merugikan produsen lain yakni para penangkap ikan (nelayan). Dalam hal ini, kegiatan produksi pulp tersebut mempunyai dampak negatif terhadap produksi lain (ikan) atau nelayan, dan inilah yang dimaksud dengan efek suatu kegiatan produksi terhadap produksi komoditi lain.

2. Dampak Produsen Terhadap Konsumen
Suatu produsen dikatakan mempunyai ekternal efek terhadap konsumen, jika aktivitasnya merubah atau menggeser fungsi utilitas rumahtangga (konsumen). Dampak atau efek samping yang sangat populer dari kategori kedua yang populer adalah pencemaran atau polusi. Kategori ini meliputi polusi suara (noise), berkurangnya fasilitas daya tarik alam (amenity) karena pertambangan, bahaya radiasi dari stasiun pembangkit (polusi udara) serta polusi air, yang semuanya mempengaruhi kenyamanan konsumen atau masyarakat luas. Dalam hal ini, suatu agen ekonomi (perusahaan-produsen) yang menghasilkan limbah (wasteproducts) ke udara atau ke aliran sungai mempengaruhi pihak dan agen lain yang memanfaatkan sumber daya alam tersebut dalam berbagai bentuk. Sebagai contoh, kepuasan konsumen terhadap pemanfaatan daerah-daerah rekreasi akan berkurang dengan adanya polusi udara.

3. Dampak Konsumen Terhadap Konsumen Lain

Dampak konsumen terhadap konsumen yang lain terjadi jika aktivitas seseorang atau kelompok tertentu mempengaruhi atau menggangu fungsi utilitas konsumen yang lain. Konsumen seorang individu bisa dipengaruhi tidak hanya oleh efek samping dari kegiatan produksi tetapi juga oleh konsumsi oleh individu yang lain. Dampak atau efek dari kegiatan suatu seorang konsumen yang lain dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya, bisingnya suara alat pemotong rumput tetangga, kebisingan bunyi radio atau musik dari tetangga, asap rokok seseorang terhadap orang sekitarnya dan sebagainya.

4. Dampak Konsumen Terhadap Produsen

Dampak konsumen terhadap produsen terjadi jika aktivitas konsumen mengganggu fungsi produksi suatu produsen atau kelompok produsen tertentu. Dampak jenis ini misalnya terjadi ketika limbah rumahtangga terbuang ke aliran sungai dan mencemarinya sehingga menganggu perusahaan tertentu yang memanfaatkan air baik oleh ikan (nelayan) atau perusahaan yang memanfaatkan air bersih.Lebih jauh Baumol dan Oates (1975) menjelaskan tentang konsep eksternalitas dalam dua pengertian yang berbeda :
1.         Eksternalitas yang bisa habis (a deplatable externality) yaitu suatu dampak eksternal yang mempunyai ciri barang individu (private good or bad) yang mana jika barang itu dikonsumsi oleh seseorang individu, barang itu tidak bisa dikonsumsi oleh orang lain.
2.         Eksternalitas yang tidak habis (an udeplatable externality) adalah suatu efek eksternal yang mempunyai ciri barang publik (public goods) yang mana barang tersebut bisa dikonsumsi oleh seseorang, dan juga bagi orang lain. Dengan kata lain, besarnya konsumsi seseorang akan barang tersebut tidak akan mengurangi konsumsi bagi yang lainnya.
Dari dua konsep eksternalitas ini, eksternalitas jenis kedua merupakan masalah pelik dalam ekonomi lingkungan. Keberadaan eksternalitas yang merupakan barang publik seperti polusi udara, air, dan suara merupakan contoh eksternalitas jenis yang tidak habis, yang memerlukan instrumen ekonomi untuk menginternalisasikan dampak tersebut dalam aktivitas dan analisa ekonomi.

Eksternalitas negatif dan positif dalam produksi maupun konsumsi

Ketika seseorang terlibat dalam suatu aktivitas yang mempengaruhi kesejahteraan, meskipun tidak secara langsung dan belum membayar maupun belum menerima kompensasi atas dampak tersebut.
Ketika pengaruhnya terhadap lingkungan kurang baik, eksternalitas disebut sebagai eksternalitas negatif.
Ketika pengaruhnya pada lingkungan mendatangkan manfaat, eksternalitas disebut sebagai eksternalitas positif.

Eksternalitas dalam produksi

Eksternalitas negatif:
Dalam melangsungkan kegiatan produksinya, pabrik-pabrik aluminium menimbulkan polusi. Untuk setiap aluminium yang mereka produksi, sejumlah asap kotor yang mengotori atmosfer tersembur dari tanur pabrik-pabrik tersebut. Karena asap itu membahayakan kesehatan siapa saja yang menghirupnya, maka asap itu merupakan eksternalitas negatif dalam produksi aluminium.

Eksternalitas positif:
Contoh yang dapat dikemukakan disini adalah pasar robot industri (robot yang khusus dirancang untuk melakukan kegiatan atau fungsi tertentu di pabrik-pabrik).
Robot adalah ujung tombak kemajuan teknologi yang mutakhir. Sebuah perusahaan yang mampu membuat robot, akan berkesempatan besar menemukan rancangan-rancangan rekayasa baru yang serba lebih baik. Rancangan ini tidak hanya akan menguntungkan perusahaan yang bersangkutan, namun juga masyarakat secara keseluruhan karena pada akhirnya rancangan itu akan menjadi pengetahuan umum yang bermanfaat. Eksternalitas positif seperti ini biasa disebut “imbasan teknologi” (technology spillover).

Eksternalitas dalam konsumsi

Eksternalitas negatif:
Konsumsi minuman beralkohol, misalnya, mengandung eksternalitas negatif jika si peminum lantas mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk atau setengah mabuk, sehingga membahayakan pemakai jalan lainnya.

Eksternalitas positif:
Contohnya adalah konsumsi pendidikan. Semakin banyak orang yang terdidik, masyarakat atau pemerintahnya akan diuntungkan. Pemerintah akan lebih mudah merekrut tenaga-tenaga cakap, sehingga pemerintah lebih mampu menjalankan fungsinya dalam melayani masyarakat.
Biaya Internal, Biaya Eksternal, dan Biaya Sosial
Biaya internal adalah biaya yang harus dibayar oleh perusahaan dalam memproduksi barang/jasa.
contohnya biaya bahan baku, biaya Tenaga kerja, biaya overhead, biaya pemasaran, biaya administrasi.
Biaya eksternal (biaya sosial) adalah biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk memproduksi barang/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
contohnya biaya-biaya yg disebabkan pencemaran/polusi oleh pabrik, spt biaya pengobatan.
SC = TC + EC
SC : Social Cost
TC : Internal Cost/Private Cost
EC : External Cost
Jika ada eksternalitas negative : MSC > MC.
Jika tidak ada eksternalitas negative : MRC = MC.
MSC : Marginal Social Cost
MC : Marginal Cost
MRC : Marginal Rate Cost.
Penanggulangan Eksternalitas Negatif
1.      Private Response
Tidak harus dilakukan melalui campur tangan pemerintah. Dengan membuat masalah eksternalitas negative menjadi masalah internal (to internalize externalities), seringkali permasalah tersebut dapat teratasi. Contoh : merger perusahaan.
2.      Himbauan Moral dan Sanksi Sosial.
3.      Coase Theorem
Pada kondisi tertentu, eksternalitas dapat tidak menimbulkan inefisiensi produksi sehingga tidak diperlukan campur tangan pemerintah.
4.      Corporate Social Responsibility (CSR).
5.      Government Response.
6.      Regulasi
Contoh : Perda DKI No. 2 Th. 2005 tentang larangan merokok di ruang public, UU RI No. 23 Th. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7.      Pajak
Menurut Pigou :
Yang memberikan pencemaran : dikenai pajak tinggi.
Yang tidak memberikan pencemaran : diberi reward.

REFERENSI :





GENERAL EQUILIBRIUM, EFFICIENCY, AND MARKET FAILURE

Edit Posted by with No comments
 Pengertian Keseimbangan Umum (General Equilibrium)
Keseimbangan umum merupakan seimbangnya harga beli terhadap harga jual, seimbangnya permintaan barang dengan penawaran barang, juga keseimbangan antara pengeluaran uang dengan pemasukan dan juga keseimbangan antara pendapatan dengan pengeluaran yang terjadi.
Keseimbangan umum atau equilibrium adalah kondisi dimana jumlah permintaan sama dengan jumlah penawaran. Jumlah barang pada keadaan itu disebut kuantitas keseimbangan.Tingkat harga yang membentuk keadaan keseimbangan itu disebut harga keseimbangan.
            Keseimbangan umum terjadi apabila pasar uang dan pasar barang berada dalam keseimbangan secara bersama-sama, dan keseimbangan tersebut diperoleh keseimbangan pendapatan nasional dan keseimbangan tingkat bunga.
Misalkan dalam sebuah perekonomian ada sepuluh juta barang, jika semua barang mempunyai struktur pasar bersaing sempurna, maka penawaran dan permintaan dari sepuluh juta barang tersebut akan sama. Kondisi ini disebut terjadi keseimbangan umum.Semua orang Indonesia telah mengoptimalkan utilitynya, semua orang puas. Dalam kondisi seperti ini tidak ada seorang pun yang mampu menaikkan kepuasannya tanpa mengurangi kepuasan orang lain. Dengan kata lain semua orang telah mengoptimalkan keputusannya. Semua konsumen telah menentukan pola konsumsinya dan semua produsen telah menentukan pola produksinya.

Perbedaan Analisis Keseimbangan Umum dengan Analisis Keseimbangan Parsial :
Analisis Keseimbangan Umum : menentukan keseimbangan harga dan jumlah barang dalam semua pasar dengan mempertimbangkan   pengaruh balik dari pasar yang ada. Dalam keseimbangan umum, dibahas mengenai keterkaitan antara keseimbangan di suatu pasar dengan pasar yang lain, dan sebaliknya.
Analisis Keseimbangan Parsial : menentukan keseimbangan harga dan jumlah barang dalam suatu pasar terlepas dari pengaruh luar misalnya pasar yang lain. Dalam keseimbangan parsial, dibahas mengenai keseimbangan di satu pasar saja. Tidak melihat jika satu pasar seimbang, pasar yang lain bagaimana.

Definisi Model Keseimbangan Umum
Model keseimbangan umum adalah model analisis keseimbangan hargadan output pasar dengan pendekatan keterkaitan antar barang dan antarpasar dengan asumsi perfectly competitive price system.
Ilustrasi :


Awalnya semua pasar berada ditingkat keseimbangan (P1;W1; P2danW2).
(a) Ketika terjadi kenaikan permintaantomat (D – D'), maka akan terjadi serangkaian penyesuaian di pasar lain yang terkait.
(b) Kenaikan permintaan tenagakerja (D – D')  dan upah pekerja diperkebunan tomat (W1 – W3).
Kenaikan biaya produksitomat yang menyebabkan kenaikan harga (P1 – P3) akan mengakibatkan  pergeseran kurvapenawaran (S – S').
(c) Hal ini dapat menyebabkan penurunan permintaan mentimun (D – D')
(d) danpenurunan permintaan tenaga kerja diperkebunan mentimun (D – D') .

Asumsi perfectly competitive price system
Dalam model keseimbangan umum, yang dimaksud dengan perfectlycompetitive price system adalah pasar dengan kondisi:
1.      Terdapat pembeli dalam jumlah besar yang menjadikan tingkat hargasebagai faktor eksogen dan dalam melakukan konsumsi para pembeliini memaksimumkan tingkat kepuasan. Pada saat yang sama parapembeli ini adalah pemilik faktor produksi dalam perekonomian(tenaga kerja, modal).
2.      Terdapat penjual dalam jumlah besar yang menjadikan tingkat hargasebagai faktor eksogen dan dalam melakukan produksi para penjualini memaksimumkan profit.
3.      Berlaku hukum Law of one price.
4.      Baik konsumen dan produsen memiliki informasi simetri dan tidak adaketidakpastian.

Permintaan Keseimbangan Umum
Dalam analisis keseimbangan umum, konsumen diasumsikan memilikifungsi kepuasan yang homogen.Individu memilih tingkat konsumsi berdasarkan tingkat pendapatandan harga barang-barang. Tingkat pendapatan selanjutnya dihitungberdasarkan kepemilikan faktor produksi (tenaga kerja, modal, dll).
Selanjutnya, dalam konteks keseimbangan umum, yang akanmenentukan besarnya alokasi adalah agregasi dari fungsi kepuasanindividu atau representative utility function.

Penawaran dalam Keseimbangan Umum
Dalam model keseimbangan umum, hal yang lebih kompleks untukdimodelkan adalah sisi penawaran.
Dalam model keseimbangan umum, produksi diasumsikan efisiendalam alokasi faktor. Dalam model ini dimisalkan modal (K) danpekerja (L).
Kurva untuk menggambarkan alokasi faktor produksi yang efisiendikenal sebagai production possibility frontier/PPF.
Perangkat analisis untuk menggambarkan konsep PPF dikenal sebagaiEdgeworth Box Diagram.

Ilustrasi Edgeworth Box Diagram
Dengan asumsi jumlah K dan L yang terbatas di perekonomian untukproduksi barang X dan Y, maka ilustrasi alokasi yang mungkin dari dua faktor produksi ini adalah :


Dalam gambar di atas, semua capital (K) dan labor (L) habis dipergunakan semuanya.

Alokasi K dan L yang Efisien
Untuk mengilustrasikan konsepefisiensi dalam produksi, titik A dapat dikontraskan dengan alokasilain yang efsien (p1; p2; p3; p4) dalam gambar berikut.
Ciri efisien adalah output yangdihasilkan sudah paling besar denganjumlah sumber daya (K, L) yangsama.
Pada titik A, jumlah output x2 dapatditingkatkan dengan menggeserisoquant menjadi x3 atau dari y2 key3.
Sementara di titik A dengan total K dan L yang sama dengan skenariotadi mengasilkan output yang lebih rendah.


Daerah A itulah yang kemudian disebut sebagai Region of Mutual Advantage.


y4> y3> y2> y1.
x4> x3> x2> x1.            Semakin jauh dari Titik origin, maka semakin besar.
Pada Titik A, kedua kurva isoquant berpotongan, maka slope kurva isoquant x2 ≠ y2.
MRTSx≠ MRTSy.
MRTS àMarginal Rate of Technical Substitution.
Garis sepanjang p1, p2, p3, dan p4 mempunyai slope isoquant yang sama, maka MRTS nya juga akan sama.
Isoquantà alternative kombinasi K dan L untuk menghasilkan produksi yang sama.

Kurva Production Possibilities Frontier (PPF)
Alokasi K,L yang efisien untuk setiap X,Y pada Edgeworth Box sebelumnya di sepanjanggaris Ox  - Oy dikenal sebagai PPF.
Definisi: Kurva PPF adalah kurva yang menggambarkan alternatif kombinasi outputyang dihasilkan dari sejumlah kombinasi input dalam jumlah tertentu yang dipergunakan secara efisien.


Kegagalan Pasar (Market Failure)
Kegagalan pasar ( market failure ) terjadi ketika sumber daya salah dialokasikan, atau dialokasikan secara tidak efisien.Hasilnya adalah pemborosan dan hilangnya nilai.
Sumber-Sumber Kegagalan Pasar
Empat sumber kegagalan pasar yaitu :
1.      Struktur pasaryang tidak sempurna, atau perilaku nonkompetitif.
Persaingan tidaksempurna adalah suatu industri di mana suatu perusahaan dapat mengendalikan harga dan persaingan industri.Dengan persaingan tidak sempurna menimbulkan alokasi sumber daya yang tidak efisien.Monopoli adalah suatu industri yang hanya terdiri dari satu perusahaan yang memproduksi produk yang tidak memilikki substansi dekat dan ada hambatan yang signifikan untuk mencegah perusahaan baru memasuki industri itu.
2.      Eksitensi barang publik.
Barang publik atau barang sosial adalah barang atau jasa yang memberikan manfaat kolektif bagi masyarakat.Secara umum tidak ada seorang pun yang di kecualikan menikmati manfaat ini. Contoh klasik adalah pertahanan nasional &taman kota. Karena biasanya pihak swasta hanya mengutamakan profit semata, maka sebaiknya regulasi barang publik harus dilakukan oleh pemerintah
3.      Keberadaan biayadan manfaat eksternal.
Eksternalitas adalah biaya atau manfaat yang disebabkan oleh beberapa aktivitas atau transaksi yang ditanggung atau dibebankan pada pihak yang tidak melakukan aktivitas atau transaksi itu. Sistim harga akan bekerja dengan efisien karena harga pasar akan menyampaikan informasi kepada produsen maupun konsumen. Namun, terkadang harga pasar tidak mencerminkan kegiatan-kegiatan produsen dan konsumen. Ada suatu eksternalitas jika kegiatan konsumsi atau produksi mempunyai efek tidak langsung terhadap kegiatan konsumsi/produksi lain yang tidak tercermin langsung dalam harga pasar.
4.      Informasi tidak sempurna.
Informasi tidak sempurna adalah tidak adanya pengetahuan yang lengkap menyangkut karakteristik produk, harga yang berlaku dan seterusnya. Jika konsumen tidak mempunyai informasi yang akurat tentang harga pasar atau kualitas produk, sistim pasar tersebut tidak akan berjalan dengan efisien. Kekurangan informasi ini dapat memberikan insentif kepada produsen untuk menawarkan terlalu banyak beberapa produk, dan terlalu sedikit produk-produk lainnya. Misal : ada 2 jenis obat untuk menurunkan berat badan, A dan B. Obat A harganya lebih murah dan cepat dalam menurunkan berat badan, tetapi sangat berbahaya bagi kesehatan, sedangkan obat B harganya lebih mahal dan butuh proses lama untuk menurunkan berat badan, tetapi tidak mempunyai efek samping yang signifikan terhadap kesehatan. Karena kurangnya informasi/informasi yang tidak sempurna, maka konsumen banyak yang memilih obat A, sehingga produsen akan lebih banyak memproduksi obat A dibanding B. Padahal obat A akan mempunyai pengaruh negatif ke depannya untuk kesehatan masyarakat.

Efisiensi Pareto
            Efisiensi Pareto atau optimalitas Pareto adalah suatu kondisi dimana tidak mungkin terjadi perubahan, yang akan membuat beberapa anggota masyarakat lebih beruntung, tanpa membuat anggota masyarakat lain merasa lebih merugi, contoh perubahan yang membuat beberapa orang lebih beruntung dan tidak ada orang lain yang dirugikan adalah barter sukarela yang sederhana. Saya memiliki apel, anda memiliki kacang, saya suka kacang, anda suka apel, kita saling tukar, kita saling untung, dan tidak ada yang rugi.Jadi kriteria distribusi menurut Pareto ada 2, yaitu : (1) salah satu pihak diuntungkan, yang lain tidak dirugikan, (2) yang satu meningkat, maka yang lain tetap atau keduanya meningkat. Dengan begitu, maka kesejahteraan akan tercapai.

Kondisi Pareto (Efficiency Pareto)
Asumsi :
·         Pasar berbentuk persaingan sempurna (tidak ada campur tangan pemerintah).
·         Tidak ada eksternalitas negatif.
Pada kenyatannya, terdapat terdapat hambatan teori Pareto tersebut, diantaranya :
·         Pasar tidak berbentuk persaingan sempurna, maka dibuatlah Undang-Undang Persaingan Usaha.
·         Eksternalitas Negatif, maka pemerintah harus mengambil tindakan/kebijakan. Contoh : Kementerian Lingkungan Hidup memantau industri yang mencemarkan lingkungan, kemudian memberikan sanksi.  

EFEKTIVITAS KEBIJAKAN FISKAL DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN NASIONAL

Edit Posted by with No comments
BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

            Secara umum terdapat empat permasalahan ekonomi makro, yaitu: (1) tingkat harga agregat (inflasi); (2) produk domestik bruto (PDB); (3) penyerapan tenaga kerja (employment); dan (4) neraca pembayaran atau balance of payment (BOP). Keempat permasalahan ekonomi makro tersebut dapat dipengaruhi oleh pemerintah melalui kebijakan fiskal dan moneter, yang umumnya dilaksanakan oleh dua institusi yang berbeda, yaitu, institusi fiskal (Kementerian Keuangan) dan institusi moneter (Bank Indonesia). Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara.
            Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara.
            Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan pengeluaran negara.
            Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment). Dalam hal terjadi defisit, maka defisit tersebut dapat dibayai dengan pinjaman luar negeri (official foreign borrowing) atau dengan pinjaman dalam negeri. Pinjaman dalam negeri dapat dalam bentuk pinjaman perbankan dan non-perbankan yang mencakup penerbitan obligasi negara (government bonds) dan privatisasi. Dengan demikian perlu ditegaskan bahwa penerbitan obligasi negara merupakan bagian dari pembiayaan defisit dalam negeri non-perbankan yang nantinya diharapkan dapat memainkan peranan yang lebih tinggi. Hal yang paling penting diperhatikan adalah menjaga agar hutang luar negeri atau hutang dalam negeri tersebut masih dalam batas-batas kemampuan negara (sustainable). Pada dasarnya defisit dalam APBN akan menimbulkan efek ekspansi dalam perekonomian.

2. Masalah

1.      Bagaimanakah kondisi APBN Indonesia pada tahun 2013, surplus atau defisit?
2.   Kebijakan fiskal apa sajakah yang dilakukan Pemerintah dalam hal membiayai APBN yang defisit?
3.  Termasuk kebijakan fiskal yang kontraktif atau ekspansif kah yang dilakukan Pemerintah tersebut?

3. Tujuan

1.      Untuk mengetahui kondisi APBN Indonesia pada tahun 2013, apakah surplus atau defisit.
2.    Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan fiskal yang dilakukan Pemerintah dalam hal membiayai APBN yang defisit.
3.      Untuk mengetahui jenis kebijakan fiskal yang dilakukan Pemerintah tersebut, apakah kontraktif atau ekspansif.

BAB II TEORI

1. Teori Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum. Dalam literatur klasik, terdapat beberapa perbedaan pandangan mengenai kebajikan fiskal, terutama menurut teori Keynes dan teori klasik tradisional (Nopirin, 2000). Pada prinsipnya Keynes berpendapat bahwa kebijakan fiskal lebih besar pengaruhnya terhadap output daripada kebijakan moneter. Hal ini didasarkan atas pendapatnya bahwa, pertama elastisitas permintaan uang terhadap tingkat bunga kecil sekali (extrim-nya nol) sehingga kurva IS tegak. Kebijakan fiskal yang ekspansif akan menggeser kurva IS kekanan sehingga output meningkat. Sedangkan ekspansi moneter dengan penambahan jumlah uang beredar pada kurva IS yang tetap tidak akan berpengaruh terhadap output. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal akan lebih efektif dibandingkan dengan kebijakan moneter.

2. Jenis Kebijakan Fiskal

Dari sudut ekonomi makro maka kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi dua yaitu Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Kebijakan Fiskal Kontraktif. Kebijakan Fiskal Ekspansif adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah, pada saat munculnya kontraksional gap. Konstraksional gap adalah suatu kondisi dimana output potensial (YF) > output Actual (Y1). Pada saat terjadi kontraksional gap ini kondisi perekonomian ditandai oleh tingginya tingkat pengangguran dimana Uactual > Ualamiah.
Kebijakan ekspansif dilakukan dengan cara menaikkan pengeluaran pemerintah (G) atau menurunkan pajak (T) untuk meningkatkan output (Y), adapun mekanisme peningkatan pengeluaran pemerintah ataupun penurunan pajak (T) terhadap output adalah sebagai berikut, pada grafik (2.1) maka dapat dijelaskan bahwa disaat pengeluaran pemerintah (ΔG) naik atau selisih pajak (ΔT) turun maka akan menggeser kurva pengeluaran agregat keatas sehingga pendapatan nasional akan naik dari (Y1) menjadi (YF).
Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah kebijakan pemerintah dengan cara menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi. kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. pada saat munculnya ekpansionary gap. Ekspansionary gap adalah suatu kondisi dimana output potensial (YF) < output Actual (Y1). Adapun mekanisme penurunan pengeluaran pemerintah (G) ataupun kenaikan pajak (T). terhadap output (Y). Disaat pengeluaran pemerintah (ΔG) turun atau selisih pajak (ΔT) naik maka akan menggeser kurva pengeluaran agregat ke bawah sehingga Pendapatan akan turun dari (Y1) menjadi (YF).

BAB III Pembahasan

1.    Tentang Penyusunan APBN

a)      Tahun Anggaran
1) Sebelum tahun 2000           : 1 April s.d. 31 Maret.
2) Tahun 2000 (peralihan)       : 1 April s.d. 31 Desember.
3)      Setelah tahun 2000           : 1 Januari s.d. 31 Desember.

b)     Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
1)      Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2)      Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3)     Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
c)      Siklus APBN
1)      Penyusunan & Pembahasan APBN
2)      Penetapan APBN
3)      Pelaksanaan APBN
4)      Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
5)      Perubahan APBN
6)      Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

d)     Struktur APBN
1)  Sebelum tahun 2000 : Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran.
2)  Setelah tahun 2000 : Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus).

e)      Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN
1)      Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.
2)      Contoh: APBN tahun 2013 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2012.

Tabel 1 Siklus Penyusunan APBN

Pertengahan Mei
Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN
Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:
1. Asumsi dasar ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat bunga SBI, nilai tukar, harga minyak, lifting (produksi) minyak;
2. Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara;
3. Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara;
4. Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya.
Mei s.d. Juni
Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia.
Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya.
Tanggal 16 Agustus
Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)
1. Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR.
2. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN beserta NK-nya.
3. Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN beserta NK-nya.
September s.d. Oktober
Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI
Akhir Oktober
1. Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya.
2. Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
3. Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
4. Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
5.Pengambilan Keputusan atas RUU APBN
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).
APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.


Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
1.   Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan.
2.      Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah.
Perubahan/ Penyesuaian APBN
Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:
1.   Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN.
2.      Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal.
3.  Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar kegiatan,dan antar jenis belanja.
4.    Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, tetapi tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).

f) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan meliputi:
1.      Laporan Realisasi APBN
2.      Neraca
3.      Laporan Arus Kas
4.   Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

2. APBN 2013

Untuk pertama kalinya sejak tahun 1960 an pada kuartal kedua tahun 2013 Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan. Defisit neraca perdagangan pada kuartal kedua tahun 2013 sebesar USD 709 juta, meskipun pada kuartal ketiga 2013 trade balance sudah menunjukan trend positif namun masih dalam posisi yang cukup rentan. Kondisi ini tentunya perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh stakeholder karena jika tidak segera ditangani akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi perekonomian secara keseluruhan. Trade defisit terjadi karena pada suatu periode tertentu nilai impor lebih besar dari nilai ekspor, dengan demikian untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan melalui upaya pengendalian impor dan peningkatan ekspor. Salah satu upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut, adalah melalui kebijakan pendapatan negara .
Semenjak jaman reformasi, Indonesia menganut sistem defisit pada APBN (data APBN terlampir). Kemudian Pemerintah mengatasi defisit APBN tersebut dengan hutang dalam negeri dan hutang luar negeri. Di sini Pemerintah akan menaikkan pendapatan dari menaikkan pajak untuk memperkecil hutangnya. Berbagai kebijakan fiskal dilakukan pemerintah untuk pendapatan.

a) Kebijakan Fiskal Pemerintah

1.      Kebijakan peningkatan tarif PPh Pasal 22 impor untuk barang tertentu dari 2,5% menjadi 7,5%. Tujuan kebijakan ini adalah untuk membantu mengurangi defisit neraca perdagangan yaitu dengan cara mengendalikan impor barang.
2.  Penambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Orang Pribadi dari Rp 15.840.000/tahun menjadi Rp 24.300.000/tahun mulai 1 Januari 2013. Karena PTKP adalah komponen pengurang untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi, maka Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardjojo melakukan kebijakan tersebut agar pertumbuhan ekonomi masyarakat diharapkan meningkat.
3.   Kebijakan peningkatan tarif Pajak Penjualan (PPnBM) yaitu kendaraan bermotor mewah. Kebijakan ini pada dasarnya diluncurkan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang mewah dan dampak lanjutannnya adalah mengendalikan impor karena barang-barang mewah tersebut sebagian besar merupakan barang yang belum diproduksi di dalam negeri.
4.      Fasilitas tax allowance bagi industri tertentu serta daerah tertentu dan tax holiday bagi industri pioner. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu untuk melakukan perubahan struktural (structural change) industri dalam negeri yaitu dengan memilih industri dalam negeri yang menghasilkan produk bahan baku penolong yang selama ini masih diimpor (import-substituion intermediate goods) sebagai industri yang diprioritaskan berhak mendapatkan kedua fasilitas ini. Peningkatan jumlah industri yang menghasilkan import-substituion intermediate goods diharapkan dapat membantu pengendalian defisit neraca perdagangan. Hal ini terutama karena dalam beberapa tahun terakhir kurang lebih 70 persen dari total impor adalah impor atas bahan baku/penolong.
5.   Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan kebijakan pembebasan Bea Masuk bahan baku/penolong bagi perusahaan KITE selama bahan tersebut digunakan untuk menghasilkan produk yang di ekspor.
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam PP ini, mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari omzet. Wajib Pajak tersebut yakni Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Hal ini tentu saja akan berdampak pada peningkatan pemdapatan nasional. Jika kita lihat, masih banyak WP O/P atau Badan yang tidak melaporkan usahanya dengan jujur. WP bisa saja merekayasa laporan keuangan untuk memperkecil pajaknya. Dengan dibuat peraturan seperti ini, WP tidak dapat berkelak lagi, karena langsung dikenakan PPh final. Dan itu langsung dikenakan 1% dari nilai transaksi yang ada di kwitansi.
7.      Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang pemberian pelayanan kesehatan "gratis" paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu."Dengan demikian kedua Perpres itu tidak berlaku sebab ternyata semua sudah diatur sebagai pelengkap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai berlaku 1 Januari 2014," kata SBY. Menurut SBY, isi kedua perpres itu sebenarnya adalah tentang pengaturan khusus terhadap pelayanan pengobatan pejabat negara dan pemerintahan dengan sistem asuransi. Namun karena sudah ada kebijakan SJSN dan BPJS yang mulai berlaku 2014 nanti, semua akan diintegrasikan di situ dan tak diperlukan pengaturan-pengaturan yang terlalu khusus. "Jadi pejabat negara, pejabat pemerintahan, beserta istri dan keluarganya masuk dalam sistem BPJS itu," kata SBY.

b) Jenis Kebijakan Fiskal yang Dilakukan Pemerintah

1.      Dengan kebijakan peningkatan tarif PPh Pasal 22 impor dari 2,5% menjadi 7,5% akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. Ini merupakan kebijakan fiskal kontraktif.
2. Penambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Orang Pribadi dari Rp 15.840.000/tahun menjadi Rp 24.300.000/tahun akan berdampak pada penurunan jumlah penerimaan negara pada PPh Orang Pribadi (O/P). Namun, hal ini dapat menaikkan tingkat daya beli dan konsumsi masyarakat. Ini merupakan kebijakan fiskal ekspansif.
3.  Kebijakan peningkatan tarif Pajak Penjualan (PPnBM) akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. Ini merupakan kebijakan fiskal kontraktif.
4.      Fasilitas tax allowance bagi industri tertentu serta daerah tertentu dan tax holiday bagi industri pioner dilakukan karena dalam beberapa tahun terakhir kurang lebih 70 persen dari total impor adalah impor atas bahan baku/penolong. Hal ini sudah pasti akan berdampak pada penurunan jumlah penerimaan negara. . Namun, hal tersebut dapat menggerakkan sektor rill.  Ini merupakan kebijakan fiskal ekspansif.
5.   Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) akan berdampak pada penurunan jumlah penerimaan negara pada PPN impor. Namun, hal ini dapat menggerakkan sektor rill. Masyarakat diharapkan akan meningkatkan ekspor yang mana dapat mengurangi bahkan menghilangkan defisit transaksi berjalan. Ini merupakan kebijakan fiskal ekspansif.
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam PP ini, mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari omzet. Hal ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. Ini merupakan kebijakan fiskal kontraktif.
7.      Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang pemberian pelayanan kesehatan "gratis" paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu merupakan upaya pemerintah dalam mengefisienkan pengeluaran pemerintah. Kebijakan tersebut adalah kebijakan fiskal kontraktif.

BAB IV. KESIMPULAN

Secara umum terdapat empat permasalahan ekonomi makro, yaitu: (1) tingkat harga agregat (inflasi); (2) produk domestik bruto (PDB); (3) penyerapan tenaga kerja (employment); dan (4) neraca pembayaran atau balance of payment (BOP). Keempat permasalahan ekonomi makro tersebut dapat dipengaruhi oleh pemerintah melalui kebijakan fiskal dan moneter, yang umumnya dilaksanakan oleh dua institusi yang berbeda, yaitu, institusi fiskal (Kementerian Keuangan) dan institusi moneter (Bank Indonesia). Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara.
Dalam melakukan kebijakan fiskal, Pemerintah melakukan 2 cara, yaitu kebijakan fiskal kontraktif dan kebijakan fiskal ekspansif.
Kebijakan Fiskal Kontraktif :              Government Expenditure atau Belanja Pemerintah ↓
                                                                        Tax atau Pajak ↑
Kebijakan Fiskal Ekspansif :                Government Expenditure atau Belanja Pemerintah ↑
                                                                        Tax atau Pajak ↓
Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, Pemerintah berharap dapat menimbulkan kesejahteraan ekonomi dan berkurangnya kesenjangan sosial antar masyarakat.
Namun terkadang, kebijakan-kebijakan tersebut tidaklah berjalan mulus sesuai harapan. Ada beberapa kendala yang terjadi. Misal, pada kebijakan Pemerintah menurunkan PTKP O/P, Pemerintah berharap agar masyarakat dapat meningkatkan konsumsinya. Namun, tingkat inflasi yang tinggi pada tahun 2013 yang diakibatkan oleh defisit transaksi berjalan, menimbulkan kenaikkan harga barang. Sehingga kemampuan masyarakat untuk membeli barang-barang konsumsi juga akan berkurang.
Lalu, kebijakan KITE, malah memperparah defisit transaksi berjalan. Jika kita berada pada posisi eksportir, tentu diuntungkan dengan keadaan inflasi. Sebagai gambaran, jika eksportir biasa menerima Rp 11.000/$, sekarang eksportir dapat menerima Rp 12.000/$. Dan salah satu kesulitan Bank Indonesia (BI) mengatasi inflasi adalah simpanan masyarakat menengah ke atas untuk spekulasi $.  
Kemudian dari segi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluhkan sulitnya menambah pegawai. Padahal jumlah pegawai mereka dianggap masih kurang.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyoroti persoalan manajemen. Dikatakannya, manajemen adalah yang utama dan akan terus berulang di tahun-tahun mendatang apabila sistem birokrasi pemerintah tidak diubah. "Kita mau nambah pegawai susah banget.  Lewat satu institusi, di mana institusi itu gak bakal ngerti.  Jadi, political economy kita memang sudah parah sehingga DJP dilupakan," kata Fuad seraya menyebut permintaannya menambah pegawai telah diutarakan dua tahun silam. Sebagai gambaran, jumlah pegawai Ditjen Pajak saat ini adalah 32.214 orang.  Jika dibandingkan dengan 2009, jumlahnya hanya meningkat tipis sebab kala itu jumlah pegawai otoritas pajak adalah 31.825 orang.  Fuad mengaku risau, bagaimana mempertanggungjawabkan kondisi ini kepada publik.  Berdasarkan catatan DJP, jumlah orang pribadi yang membayar pajak baru sekitar 30 persen atau jauh lebih rendah dibandingkan karyawan yang tercatat sekitar 80 persen.  Akan tetapi, sumbangan PPh 21 sudah mencapai Rp 80 triliun, sementara sumbangan PPh 25 dan 29 baru sekitar Rp 4 triliun. 
Lalu, apa yang salah? Fuad mengatakan, "Yang salah bukan peraturan, tapi manajemen dan kepatuhan.  Tapi, saya gak mau salahkah kepatuhan karena orang pada dasarnya gak mau bayar pajak.  Kepatuhan harus dibuat dan ini erat kaitannya dengan kemampuan kita menjangkau dan mengingatkan untuk membayar pajak."  Fuad mencontohkan, Jepang dengan jumlah penduduk 120 juta orang, memiliki jumlah pegawai 56 ribu orang.  Walaupun sistem perpajakan Negeri Sakura telah mumpuni, tetapi diperlukan pegawai yang banyak untuk mengingatkan wajib pajak melunasi kewajibannya.  "Yang negur bayar pajak harus orang, bukan sistem," kata Fuad. 
Namun, setiap kebijakan pasti akan menemui kendala-kendala yang dapat membuat kebijakan tersebut tidak berjalan mulus. Hanya saja disini diperlukan celah-celah lain untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara kebijakan fiskal dan efisiensi pengeluaran pemerintah. Tingkat kedisiplinan dari Pemerintah lah yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pendapatan nasional. Hukuman yang adil bagi para pelanggar dengan tidak pandang bulu merupakan kebijakan yang tepat.

BAB V. SARAN

1.             Pemerintah tetap melakukan kebijakan-kebijakan fiskal tersebut dalam rangka menstabilisasikan kondisi perekonomian Indonesia.
2.             Pemerintah harus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan agar sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan pajak dapat diperluas dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
3.             Pemerintah harus bertindak tegas bagi para pelanggar pajak tanpa pandang bulu.
4.             Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemPAN) harus menambah proporsi jumlah karyawan di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya bagian fungsional pemeriksa pajak agar dapat menjangkau Wajib Pajak-Wajib Pajak nakal yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan agar membayar pajaknya. Tentu saja peningkatan pegawai pajak harus diimbangi dengan skill (SDM) yang berkualitas.

REFERENSI

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28120/4/Chapter%20II.pdf
www.google.com