Kamis, 28 April 2011

Cara Menghitung Besarnya BPHTB

Edit Posted by with No comments
Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5%(lima
persen). Secara matematis adalah :
BPHTB = 5%.(NPOP − NPOPTKP)

*) Pada tanggal 7 Januari 2001, Nyonya D membeli tanah dan bangunan yang
terletak di Kabupaten XX dengan NPOP Rp. 100.000.000,00. NPOPTKP untuk
perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang
pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi
hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten XX ditetapkan sebesar
Rp. 60.000.000,00. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)
adalah Rp100.000.000,00 dikurangi Rp. 60.000.000,00 sama dengan Rp.
40.000.000,00, maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
BPHTB = 5 % x (Rp 100 - Rp 60) juta
= 5 % x ( Rp 40) juta
= Rp 2 juta .

0 komentar:

Posting Komentar