Minggu, 22 Juni 2014

EFEKTIVITAS KEBIJAKAN FISKAL DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN NASIONAL

Edit Posted by with No comments
BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

            Secara umum terdapat empat permasalahan ekonomi makro, yaitu: (1) tingkat harga agregat (inflasi); (2) produk domestik bruto (PDB); (3) penyerapan tenaga kerja (employment); dan (4) neraca pembayaran atau balance of payment (BOP). Keempat permasalahan ekonomi makro tersebut dapat dipengaruhi oleh pemerintah melalui kebijakan fiskal dan moneter, yang umumnya dilaksanakan oleh dua institusi yang berbeda, yaitu, institusi fiskal (Kementerian Keuangan) dan institusi moneter (Bank Indonesia). Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara.
            Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara.
            Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan pengeluaran negara.
            Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment). Dalam hal terjadi defisit, maka defisit tersebut dapat dibayai dengan pinjaman luar negeri (official foreign borrowing) atau dengan pinjaman dalam negeri. Pinjaman dalam negeri dapat dalam bentuk pinjaman perbankan dan non-perbankan yang mencakup penerbitan obligasi negara (government bonds) dan privatisasi. Dengan demikian perlu ditegaskan bahwa penerbitan obligasi negara merupakan bagian dari pembiayaan defisit dalam negeri non-perbankan yang nantinya diharapkan dapat memainkan peranan yang lebih tinggi. Hal yang paling penting diperhatikan adalah menjaga agar hutang luar negeri atau hutang dalam negeri tersebut masih dalam batas-batas kemampuan negara (sustainable). Pada dasarnya defisit dalam APBN akan menimbulkan efek ekspansi dalam perekonomian.

2. Masalah

1.      Bagaimanakah kondisi APBN Indonesia pada tahun 2013, surplus atau defisit?
2.   Kebijakan fiskal apa sajakah yang dilakukan Pemerintah dalam hal membiayai APBN yang defisit?
3.  Termasuk kebijakan fiskal yang kontraktif atau ekspansif kah yang dilakukan Pemerintah tersebut?

3. Tujuan

1.      Untuk mengetahui kondisi APBN Indonesia pada tahun 2013, apakah surplus atau defisit.
2.    Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan fiskal yang dilakukan Pemerintah dalam hal membiayai APBN yang defisit.
3.      Untuk mengetahui jenis kebijakan fiskal yang dilakukan Pemerintah tersebut, apakah kontraktif atau ekspansif.

BAB II TEORI

1. Teori Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum. Dalam literatur klasik, terdapat beberapa perbedaan pandangan mengenai kebajikan fiskal, terutama menurut teori Keynes dan teori klasik tradisional (Nopirin, 2000). Pada prinsipnya Keynes berpendapat bahwa kebijakan fiskal lebih besar pengaruhnya terhadap output daripada kebijakan moneter. Hal ini didasarkan atas pendapatnya bahwa, pertama elastisitas permintaan uang terhadap tingkat bunga kecil sekali (extrim-nya nol) sehingga kurva IS tegak. Kebijakan fiskal yang ekspansif akan menggeser kurva IS kekanan sehingga output meningkat. Sedangkan ekspansi moneter dengan penambahan jumlah uang beredar pada kurva IS yang tetap tidak akan berpengaruh terhadap output. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal akan lebih efektif dibandingkan dengan kebijakan moneter.

2. Jenis Kebijakan Fiskal

Dari sudut ekonomi makro maka kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi dua yaitu Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Kebijakan Fiskal Kontraktif. Kebijakan Fiskal Ekspansif adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah, pada saat munculnya kontraksional gap. Konstraksional gap adalah suatu kondisi dimana output potensial (YF) > output Actual (Y1). Pada saat terjadi kontraksional gap ini kondisi perekonomian ditandai oleh tingginya tingkat pengangguran dimana Uactual > Ualamiah.
Kebijakan ekspansif dilakukan dengan cara menaikkan pengeluaran pemerintah (G) atau menurunkan pajak (T) untuk meningkatkan output (Y), adapun mekanisme peningkatan pengeluaran pemerintah ataupun penurunan pajak (T) terhadap output adalah sebagai berikut, pada grafik (2.1) maka dapat dijelaskan bahwa disaat pengeluaran pemerintah (ΔG) naik atau selisih pajak (ΔT) turun maka akan menggeser kurva pengeluaran agregat keatas sehingga pendapatan nasional akan naik dari (Y1) menjadi (YF).
Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah kebijakan pemerintah dengan cara menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi. kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. pada saat munculnya ekpansionary gap. Ekspansionary gap adalah suatu kondisi dimana output potensial (YF) < output Actual (Y1). Adapun mekanisme penurunan pengeluaran pemerintah (G) ataupun kenaikan pajak (T). terhadap output (Y). Disaat pengeluaran pemerintah (ΔG) turun atau selisih pajak (ΔT) naik maka akan menggeser kurva pengeluaran agregat ke bawah sehingga Pendapatan akan turun dari (Y1) menjadi (YF).

BAB III Pembahasan

1.    Tentang Penyusunan APBN

a)      Tahun Anggaran
1) Sebelum tahun 2000           : 1 April s.d. 31 Maret.
2) Tahun 2000 (peralihan)       : 1 April s.d. 31 Desember.
3)      Setelah tahun 2000           : 1 Januari s.d. 31 Desember.

b)     Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
1)      Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2)      Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3)     Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
c)      Siklus APBN
1)      Penyusunan & Pembahasan APBN
2)      Penetapan APBN
3)      Pelaksanaan APBN
4)      Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
5)      Perubahan APBN
6)      Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

d)     Struktur APBN
1)  Sebelum tahun 2000 : Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran.
2)  Setelah tahun 2000 : Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus).

e)      Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN
1)      Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.
2)      Contoh: APBN tahun 2013 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2012.

Tabel 1 Siklus Penyusunan APBN

Pertengahan Mei
Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN
Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:
1. Asumsi dasar ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat bunga SBI, nilai tukar, harga minyak, lifting (produksi) minyak;
2. Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara;
3. Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara;
4. Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya.
Mei s.d. Juni
Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia.
Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya.
Tanggal 16 Agustus
Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)
1. Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR.
2. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN beserta NK-nya.
3. Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN beserta NK-nya.
September s.d. Oktober
Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI
Akhir Oktober
1. Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya.
2. Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
3. Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
4. Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
5.Pengambilan Keputusan atas RUU APBN
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).
APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.


Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
1.   Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan.
2.      Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah.
Perubahan/ Penyesuaian APBN
Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:
1.   Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN.
2.      Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal.
3.  Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar kegiatan,dan antar jenis belanja.
4.    Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, tetapi tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).

f) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan meliputi:
1.      Laporan Realisasi APBN
2.      Neraca
3.      Laporan Arus Kas
4.   Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

2. APBN 2013

Untuk pertama kalinya sejak tahun 1960 an pada kuartal kedua tahun 2013 Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan. Defisit neraca perdagangan pada kuartal kedua tahun 2013 sebesar USD 709 juta, meskipun pada kuartal ketiga 2013 trade balance sudah menunjukan trend positif namun masih dalam posisi yang cukup rentan. Kondisi ini tentunya perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh stakeholder karena jika tidak segera ditangani akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi perekonomian secara keseluruhan. Trade defisit terjadi karena pada suatu periode tertentu nilai impor lebih besar dari nilai ekspor, dengan demikian untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan melalui upaya pengendalian impor dan peningkatan ekspor. Salah satu upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut, adalah melalui kebijakan pendapatan negara .
Semenjak jaman reformasi, Indonesia menganut sistem defisit pada APBN (data APBN terlampir). Kemudian Pemerintah mengatasi defisit APBN tersebut dengan hutang dalam negeri dan hutang luar negeri. Di sini Pemerintah akan menaikkan pendapatan dari menaikkan pajak untuk memperkecil hutangnya. Berbagai kebijakan fiskal dilakukan pemerintah untuk pendapatan.

a) Kebijakan Fiskal Pemerintah

1.      Kebijakan peningkatan tarif PPh Pasal 22 impor untuk barang tertentu dari 2,5% menjadi 7,5%. Tujuan kebijakan ini adalah untuk membantu mengurangi defisit neraca perdagangan yaitu dengan cara mengendalikan impor barang.
2.  Penambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Orang Pribadi dari Rp 15.840.000/tahun menjadi Rp 24.300.000/tahun mulai 1 Januari 2013. Karena PTKP adalah komponen pengurang untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi, maka Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardjojo melakukan kebijakan tersebut agar pertumbuhan ekonomi masyarakat diharapkan meningkat.
3.   Kebijakan peningkatan tarif Pajak Penjualan (PPnBM) yaitu kendaraan bermotor mewah. Kebijakan ini pada dasarnya diluncurkan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang mewah dan dampak lanjutannnya adalah mengendalikan impor karena barang-barang mewah tersebut sebagian besar merupakan barang yang belum diproduksi di dalam negeri.
4.      Fasilitas tax allowance bagi industri tertentu serta daerah tertentu dan tax holiday bagi industri pioner. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu untuk melakukan perubahan struktural (structural change) industri dalam negeri yaitu dengan memilih industri dalam negeri yang menghasilkan produk bahan baku penolong yang selama ini masih diimpor (import-substituion intermediate goods) sebagai industri yang diprioritaskan berhak mendapatkan kedua fasilitas ini. Peningkatan jumlah industri yang menghasilkan import-substituion intermediate goods diharapkan dapat membantu pengendalian defisit neraca perdagangan. Hal ini terutama karena dalam beberapa tahun terakhir kurang lebih 70 persen dari total impor adalah impor atas bahan baku/penolong.
5.   Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan kebijakan pembebasan Bea Masuk bahan baku/penolong bagi perusahaan KITE selama bahan tersebut digunakan untuk menghasilkan produk yang di ekspor.
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam PP ini, mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari omzet. Wajib Pajak tersebut yakni Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Hal ini tentu saja akan berdampak pada peningkatan pemdapatan nasional. Jika kita lihat, masih banyak WP O/P atau Badan yang tidak melaporkan usahanya dengan jujur. WP bisa saja merekayasa laporan keuangan untuk memperkecil pajaknya. Dengan dibuat peraturan seperti ini, WP tidak dapat berkelak lagi, karena langsung dikenakan PPh final. Dan itu langsung dikenakan 1% dari nilai transaksi yang ada di kwitansi.
7.      Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang pemberian pelayanan kesehatan "gratis" paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu."Dengan demikian kedua Perpres itu tidak berlaku sebab ternyata semua sudah diatur sebagai pelengkap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai berlaku 1 Januari 2014," kata SBY. Menurut SBY, isi kedua perpres itu sebenarnya adalah tentang pengaturan khusus terhadap pelayanan pengobatan pejabat negara dan pemerintahan dengan sistem asuransi. Namun karena sudah ada kebijakan SJSN dan BPJS yang mulai berlaku 2014 nanti, semua akan diintegrasikan di situ dan tak diperlukan pengaturan-pengaturan yang terlalu khusus. "Jadi pejabat negara, pejabat pemerintahan, beserta istri dan keluarganya masuk dalam sistem BPJS itu," kata SBY.

b) Jenis Kebijakan Fiskal yang Dilakukan Pemerintah

1.      Dengan kebijakan peningkatan tarif PPh Pasal 22 impor dari 2,5% menjadi 7,5% akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. Ini merupakan kebijakan fiskal kontraktif.
2. Penambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Orang Pribadi dari Rp 15.840.000/tahun menjadi Rp 24.300.000/tahun akan berdampak pada penurunan jumlah penerimaan negara pada PPh Orang Pribadi (O/P). Namun, hal ini dapat menaikkan tingkat daya beli dan konsumsi masyarakat. Ini merupakan kebijakan fiskal ekspansif.
3.  Kebijakan peningkatan tarif Pajak Penjualan (PPnBM) akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. Ini merupakan kebijakan fiskal kontraktif.
4.      Fasilitas tax allowance bagi industri tertentu serta daerah tertentu dan tax holiday bagi industri pioner dilakukan karena dalam beberapa tahun terakhir kurang lebih 70 persen dari total impor adalah impor atas bahan baku/penolong. Hal ini sudah pasti akan berdampak pada penurunan jumlah penerimaan negara. . Namun, hal tersebut dapat menggerakkan sektor rill.  Ini merupakan kebijakan fiskal ekspansif.
5.   Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) akan berdampak pada penurunan jumlah penerimaan negara pada PPN impor. Namun, hal ini dapat menggerakkan sektor rill. Masyarakat diharapkan akan meningkatkan ekspor yang mana dapat mengurangi bahkan menghilangkan defisit transaksi berjalan. Ini merupakan kebijakan fiskal ekspansif.
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam PP ini, mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari omzet. Hal ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. Ini merupakan kebijakan fiskal kontraktif.
7.      Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang pemberian pelayanan kesehatan "gratis" paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu merupakan upaya pemerintah dalam mengefisienkan pengeluaran pemerintah. Kebijakan tersebut adalah kebijakan fiskal kontraktif.

BAB IV. KESIMPULAN

Secara umum terdapat empat permasalahan ekonomi makro, yaitu: (1) tingkat harga agregat (inflasi); (2) produk domestik bruto (PDB); (3) penyerapan tenaga kerja (employment); dan (4) neraca pembayaran atau balance of payment (BOP). Keempat permasalahan ekonomi makro tersebut dapat dipengaruhi oleh pemerintah melalui kebijakan fiskal dan moneter, yang umumnya dilaksanakan oleh dua institusi yang berbeda, yaitu, institusi fiskal (Kementerian Keuangan) dan institusi moneter (Bank Indonesia). Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara.
Dalam melakukan kebijakan fiskal, Pemerintah melakukan 2 cara, yaitu kebijakan fiskal kontraktif dan kebijakan fiskal ekspansif.
Kebijakan Fiskal Kontraktif :              Government Expenditure atau Belanja Pemerintah ↓
                                                                        Tax atau Pajak ↑
Kebijakan Fiskal Ekspansif :                Government Expenditure atau Belanja Pemerintah ↑
                                                                        Tax atau Pajak ↓
Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, Pemerintah berharap dapat menimbulkan kesejahteraan ekonomi dan berkurangnya kesenjangan sosial antar masyarakat.
Namun terkadang, kebijakan-kebijakan tersebut tidaklah berjalan mulus sesuai harapan. Ada beberapa kendala yang terjadi. Misal, pada kebijakan Pemerintah menurunkan PTKP O/P, Pemerintah berharap agar masyarakat dapat meningkatkan konsumsinya. Namun, tingkat inflasi yang tinggi pada tahun 2013 yang diakibatkan oleh defisit transaksi berjalan, menimbulkan kenaikkan harga barang. Sehingga kemampuan masyarakat untuk membeli barang-barang konsumsi juga akan berkurang.
Lalu, kebijakan KITE, malah memperparah defisit transaksi berjalan. Jika kita berada pada posisi eksportir, tentu diuntungkan dengan keadaan inflasi. Sebagai gambaran, jika eksportir biasa menerima Rp 11.000/$, sekarang eksportir dapat menerima Rp 12.000/$. Dan salah satu kesulitan Bank Indonesia (BI) mengatasi inflasi adalah simpanan masyarakat menengah ke atas untuk spekulasi $.  
Kemudian dari segi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluhkan sulitnya menambah pegawai. Padahal jumlah pegawai mereka dianggap masih kurang.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyoroti persoalan manajemen. Dikatakannya, manajemen adalah yang utama dan akan terus berulang di tahun-tahun mendatang apabila sistem birokrasi pemerintah tidak diubah. "Kita mau nambah pegawai susah banget.  Lewat satu institusi, di mana institusi itu gak bakal ngerti.  Jadi, political economy kita memang sudah parah sehingga DJP dilupakan," kata Fuad seraya menyebut permintaannya menambah pegawai telah diutarakan dua tahun silam. Sebagai gambaran, jumlah pegawai Ditjen Pajak saat ini adalah 32.214 orang.  Jika dibandingkan dengan 2009, jumlahnya hanya meningkat tipis sebab kala itu jumlah pegawai otoritas pajak adalah 31.825 orang.  Fuad mengaku risau, bagaimana mempertanggungjawabkan kondisi ini kepada publik.  Berdasarkan catatan DJP, jumlah orang pribadi yang membayar pajak baru sekitar 30 persen atau jauh lebih rendah dibandingkan karyawan yang tercatat sekitar 80 persen.  Akan tetapi, sumbangan PPh 21 sudah mencapai Rp 80 triliun, sementara sumbangan PPh 25 dan 29 baru sekitar Rp 4 triliun. 
Lalu, apa yang salah? Fuad mengatakan, "Yang salah bukan peraturan, tapi manajemen dan kepatuhan.  Tapi, saya gak mau salahkah kepatuhan karena orang pada dasarnya gak mau bayar pajak.  Kepatuhan harus dibuat dan ini erat kaitannya dengan kemampuan kita menjangkau dan mengingatkan untuk membayar pajak."  Fuad mencontohkan, Jepang dengan jumlah penduduk 120 juta orang, memiliki jumlah pegawai 56 ribu orang.  Walaupun sistem perpajakan Negeri Sakura telah mumpuni, tetapi diperlukan pegawai yang banyak untuk mengingatkan wajib pajak melunasi kewajibannya.  "Yang negur bayar pajak harus orang, bukan sistem," kata Fuad. 
Namun, setiap kebijakan pasti akan menemui kendala-kendala yang dapat membuat kebijakan tersebut tidak berjalan mulus. Hanya saja disini diperlukan celah-celah lain untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara kebijakan fiskal dan efisiensi pengeluaran pemerintah. Tingkat kedisiplinan dari Pemerintah lah yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pendapatan nasional. Hukuman yang adil bagi para pelanggar dengan tidak pandang bulu merupakan kebijakan yang tepat.

BAB V. SARAN

1.             Pemerintah tetap melakukan kebijakan-kebijakan fiskal tersebut dalam rangka menstabilisasikan kondisi perekonomian Indonesia.
2.             Pemerintah harus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan agar sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan pajak dapat diperluas dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
3.             Pemerintah harus bertindak tegas bagi para pelanggar pajak tanpa pandang bulu.
4.             Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemPAN) harus menambah proporsi jumlah karyawan di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya bagian fungsional pemeriksa pajak agar dapat menjangkau Wajib Pajak-Wajib Pajak nakal yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan agar membayar pajaknya. Tentu saja peningkatan pegawai pajak harus diimbangi dengan skill (SDM) yang berkualitas.

REFERENSI

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28120/4/Chapter%20II.pdf
www.google.com



0 komentar:

Posting Komentar