Protection
refers to the foreign trade policy of encouraging home industries by paying
bounties (or giving subsidies) to domestic producers, or more usually by
imposing customs duties on foreignproducts.
The
term protection usually carries in a very loose sense the connotation of a
tariff on imports; but it may refer to any policy that raises the price of
import substitutes and safeguards the interest of domestic producers against
foreign competition.
Tariff
system, i.e., customs duties, is an important and most common method of
protection. By tariff barriers we mean only those taxes which are intended to
restrict international trade.
Protection
is an established creed of modern trade policy. Yet it remains to be examined
whether, protection is a healthy policy leading to an economic millenium or a
policy abounding in hidden dangers.
Globalisasi ibarat pedang bermata dua, disatu sisi semakin
terbukanya lalu lintas perdagangan, tapi disisi lain semakin menjerumuskan negara-negara
yang notebene belum siap menghadapi persaingan dari globalisasi tersebut. Dengan
adanya proses integrasi ekonomi dunia dalam rangka persaingan ekonomi global, hingga
setiap negara baik mampu atau belum mampu diwajibkan membuka pasar domestiknya
yang dilegalkan oleh lembaga-lembaga internasional seperti IMF, CGI, G7, WTO
dll. Krisis ekonomi hingga saat ini juga tidak lepas dari proses keterbukaan
pasar keuangan dunia, lalu lintas modal financial
yang bergerak secara bebas hingga semua negara terkena imbasnya.
Krisis ekonomi dunia yang kerap terjadi akhirnya
menghadirkan wacana-wacana tentang proteksionisme ekonomi terhadap ekonomu
liberal atau ekonomi global. Dalam arti negara membatasi laju arus interaksi
ekonomi dengan memberlakukan regulasi-regulai yang muaranya adalah untuk
memberlakukan stabilitas ekonomi dalam negeri. Kebijakan proteksi bisa
mengambil wujud diberlakukannya pembatasan kuota, pemberian tariff tinggi bagi
produk impor dan regulasi-regulasi yang sifatnya mengurangi bebasnya pelaku
pasar untuk melakukan hukum pembelian dan permintaan.
Tetapi secara dilematis negara kita Indonesia memang masih
bergantung kepada dunia luar hingga proteksi ekonomi itu kurang bisa diberlakukan,
karena kita masih menjadi pasar atas produk-produk didunia dan ditambah lagi
produk-produk dalam negeri kita yang biaya produksinya tinggi tapi dengan kualitas
yang seadanya. Hingga impor dijadikan opsi alternatif pemerintah yang
dilakukan. Disatu sisi ketika kita membiarkan pasar kita terbuka lebar maka
produk-produk asing yang notebene sudah disubsidi dari negaranya masing-masing
bisa merajai dan mematikan produk lokal kita, seperti contoh gula impor dan
bahkan beras impor lebih murah dari pada gula atau beras lokal kita dan dengan
kualitas yang lebih baik dibanding produk yang dihasilkan oleh petani-petani
kita, hingga akhirnya petani seperti menghadapi bom waktu yang dalam jangka
panjang dapat gulung tikar karena tidak bias bersaing dengan produk impor
tersebut.
Proteksi dan Pembatasan Perdagangan
Pengertian
Proteksi merupakan perlindungan dalam perdagangan atau industri. Tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Hal ini, misalnya dapat dijalankan dengan tariff, quota dan sebagainya. Pengertian tariff adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu Negara. Tarif digolongkan menjadi:
Proteksi merupakan perlindungan dalam perdagangan atau industri. Tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Hal ini, misalnya dapat dijalankan dengan tariff, quota dan sebagainya. Pengertian tariff adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu Negara. Tarif digolongkan menjadi:
a.
Bea
ekspor adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut manusia ke
Negara lain.
b.
Bea
transito adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui
wilayah suatu Negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan
akhirnya adalah Negara lain.
c.
Bea
impor adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu Negara dengan
ketentuan bahwa Negara tersebut sebagai tujuan akhir.
Pengertian Quota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap
barang yang masuk (Quota impor) dan keluar (Quota ekspor). Proteksi bisa
berbentuk :
a.
Pengenaan
tariff
b.
Quota
c.
Pelarangan
impor. Seandainya suatu Negara melarang impor barang A, maka industri dalam
negeri yang memproduksikan atau merakit barang A akan memperoleh proteksi.
Dalam hal ini proteksi bersifat mutlak bagi indiustri barang A dalam negeri.
d.
Subsidi
Dengan adanya subsidi, produsen dalam negeri bisa menjual barangnya lebih murah, sehingga bisa bersaing dengan barang impor. Subsidi yang diberikan bisa dalam berbagai bentuk, misalnya: 1) Subsidi langsung berupa sejumlah uang tertentu, 2) Subsidi per unit produksi.
Dengan adanya subsidi, produsen dalam negeri bisa menjual barangnya lebih murah, sehingga bisa bersaing dengan barang impor. Subsidi yang diberikan bisa dalam berbagai bentuk, misalnya: 1) Subsidi langsung berupa sejumlah uang tertentu, 2) Subsidi per unit produksi.
Ada beberapa tujuan penting dari proteksi :
a.
Mengatasi
masalah deflasi dan pengangguran
b.
Mendorong
perkembangan industri baru
c.
Mendiversifikasikan
perekonomian
d.
Menghindari
kemerosotan industri-industri tertentu
e.
Memperbaiki
neraca pembayaran
f.
Menghindari
neraca pembayaran yang defisit
g.
Menghindari
dumping
h.
Menambah
pendapatan pemerintah
0 komentar:
Posting Komentar